Program Lubuk Ikan Larangan sebagai Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Meningkatkan Pendapatan: Studi Kasus di Desa Pasar Lama, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan

Isi Artikel Utama

Rahmadi Habibi Siregar

Abstrak

This study aims to analyze community empowerment strategies through the Lubuk Larangan Program in Pasar Lama Village, Batang Angkola District, South Tapanuli Regency. A descriptive qualitative approach was employed, with data collected through observation, interviews, and documentation. The findings indicate that community empowerment was implemented through three main strategies: conservation education and awareness, strengthening local institutions, and participatory monitoring and supervision. The Lubuk Larangan Program has generated positive impacts on the economic, social, and environmental aspects of the community by increasing public participation, preserving fishery resources, and allocating the program's benefits to social welfare and environmental conservation. Although the program still faces challenges due to limited government support in terms of funding, facilities, and capacity-building programs, strong community participation and local wisdom have become the key factors sustaining its implementation. Therefore, the Lubuk Larangan Program can serve as an effective model of community empowerment based on local wisdom to support sustainable natural resource management.


Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pemberdayaan masyarakat melalui Program Lubuk Larangan di Desa Pasar Lama, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui edukasi dan penyuluhan konservasi, penguatan kelembagaan lokal, serta monitoring dan pengawasan partisipatif. Program Lubuk Larangan memberikan dampak positif terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, seperti meningkatnya partisipasi masyarakat, terpeliharanya kelestarian sumber daya perikanan, serta dimanfaatkannya hasil pengelolaan untuk kepentingan sosial masyarakat. Meskipun masih menghadapi keterbatasan dukungan pemerintah dalam bentuk pendanaan, sarana, dan pembinaan, tingginya partisipasi masyarakat serta kuatnya nilai-nilai kearifan lokal menjadi faktor utama yang mendukung keberlanjutan Program Lubuk Larangan. Oleh karena itu, Program Lubuk Larangan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Siregar, Rahmadi Habibi , trans. 2026. “Program Lubuk Ikan Larangan Sebagai Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Meningkatkan Pendapatan: Studi Kasus Di Desa Pasar Lama, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan”. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Islam 2 (1): 23-36. https://internationaljournal-isssh.com/index.php/jurnal-bei/article/view/250.
Bagian
Articles

Cara Mengutip

Siregar, Rahmadi Habibi , trans. 2026. “Program Lubuk Ikan Larangan Sebagai Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Meningkatkan Pendapatan: Studi Kasus Di Desa Pasar Lama, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan”. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Islam 2 (1): 23-36. https://internationaljournal-isssh.com/index.php/jurnal-bei/article/view/250.

Referensi

Abdullah Muhammad. (2022). Urgensi Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Al-Qur'an. PILAR, 13(1).

Albert Hasudungan. (2023). Pengantar Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA): Konsep dan Aplikasi Studi Kasus di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Ambar Teguh Sulistiyani. (2014). Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta: Gava Media.

Andes Putra Deki, et al. (2019). Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Masyarakat dalam Upaya Konservasi Daerah Aliran Sungai Lubuk Langkap Desa Suka Maju Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan. Naturalis: Jurnal Penelitian Sumberdaya Alam dan Lingkungan, 8(2).

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Atok Miftachul Hudha. (2019). Etika Lingkungan. Malang: UMM Press.

Christina Yuliaty, & Fatriyandi Nur Priyatna. (2014). Lubuk Larangan: Dinamika Pengetahuan Lokal Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Perairan Sungai di Kabupaten Lima Puluh Kota. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 9(1).

Crona, B., et al. (2018). Menuju Tata Kelola Perikanan Kecil yang Berkelanjutan di Indonesia. Kebijakan Perikanan Indonesia.

Dianto, Icol. (2016). Pemberdayaan Kelompok Kerja Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga di Pasaman. HIKMAH: Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam, 10(1), 125.

Dianto, Icol. (2019). Pembentukan Manhaj Jamaah dalam Pengembangan Masyarakat Islam. Jurnal At-Taghyir: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Desa, 1(2).

Dianto, Icol. (2019). Problematika Pendamping Desa Profesional dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kota Padangsidimpuan. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, 18(2), 11–12.

Gerald Hard Lantemona, Michael Mantiri, & Ventje Kasenda. (2018). Fungsi Koordinasi Camat dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kecamatan Modayag. Jurnal Eksekutif, 1(1).

Habibi Anas Ritonga. (2021). Model Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Melalui Lubuk Larangan di Kota Padangsidimpuan. Jurnal At-Taghyir: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Desa, 4(1).

Hertati, Rini. (2021). Tingkat Partisipasi Masyarakat terhadap Pengelolaan Lubuk Larangan di Sungai Batang Tebo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(5), 1585–1588.

Hikmat, Harry. (2018). Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora.

Mardikanto, Totok. (2017). Pemberdayaan Masyarakat (Edisi Revisi). Bandung: IKAPI.

Nendah Kurniasari, Maharani Yulisti, & Christina Yuliaty. (2020). Lubuk Larangan: Bentuk Perilaku Ekologis Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Perairan Umum Daratan (Studi Kasus Lubuk Larangan Desa Gunung Tua Julu). Islamic Circle, 1(2), 148–160.

Rinitami Njatrijani. (2018). Kearifan Lokal dalam Perspektif Budaya Kota Semarang. Gema Keadilan, 5(1).

Subkhan, Riza. (2019). Strategi Pengelolaan Kawasan Lubuk Larangan yang Berkelanjutan di Desa Pangkalan Indarung Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Kebijakan Pembangunan dan Inovasi, 5(1), 44–58.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Umar, Husein. (2013). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers.

Yunus, Mohd. (2020). Pengelolaan Lubuk Larangan di Sungai Kampar. Jurnal Sosial dan Budaya, 9(2), 119–129.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.